Pejabat Negara Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan untuk seluruh pejabat negara agar tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah/2023. Hal tersebut tertuang dalam surat arahan dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Pejabat Negara Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa penanganan covid-19 saat ini masih memerlukan kehati-hatian karena sedang dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Oleh karena itu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H harus ditiadakan.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Selain itu, Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, telah memastikan bahwa surat arahan tersebut benar adanya. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan serta Wakil Presiden RI.

Dalam surat arahan tersebut, terdapat pula perintah untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani pandemi covid-19 dan memerlukan kerja sama dari semua pihak.

Meskipun pelaksanaan buka puasa bersama ditiadakan, umat Islam tetap bisa menjalankan ibadah puasa Ramadan seperti biasa. Selama bulan suci Ramadan, umat Islam biasanya melakukan puasa, membaca Al-Quran, beribadah, serta melakukan kegiatan sosial seperti memberikan makanan berbuka puasa kepada yang membutuhkan.