Mahfud Ungkap Modus Korupsi: Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Hasil Cuci Uang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri rapat bersama Komisi III DPR yang membahas transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada Rabu, 29 Maret 2023. Saat rapat, ia juga mengungkapkan sulitnya upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tukar Koper di Pesawat untuk Selundupkan Hasil Cuci Uang

Menurut Mahfud, pelaku kejahatan menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan uang hasil pencucian. Salah satu modus yang sering digunakan adalah dengan menurunkan uang dari bank sebesar Rp 500 miliar, kemudian dibawa ke Singapura untuk ditukar dengan uang dolar. Setelah itu, mereka mengklaim bahwa uang tersebut merupakan hasil kemenangan judi di Singapura dan dibawa kembali ke Indonesia dengan alasan yang sama.

Namun, menurut Mahfud, hal tersebut merupakan pencucian uang yang tidak sah karena uang tersebut berasal dari negara. Mahfud juga menyebutkan modus lain yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan yaitu dengan menukar koper berisi uang hasil pencucian di dalam kabin pesawat.

Untuk mencegah praktik-praktik seperti ini, Mahfud meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dapat disahkan. Ia juga meminta dukungan dari DPR untuk mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

RUU Perampasan Aset sudah diusulkan oleh pemerintah sejak tahun 2020, namun tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) ketika hendak dimasukkan dalam daftar prioritas. Padahal, isinya sudah disetujui oleh DPR sebelumnya. Mahfud meminta agar DPR dapat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif.

Presiden Joko Widodo juga mendukung pengesahan kedua RUU tersebut dan meminta agar segera diproses di DPR. Namun, hingga saat ini, kedua RUU tersebut belum juga berprogres. Oleh karena itu, Mahfud meminta dukungan dari DPR untuk mengesahkan kedua RUU tersebut agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih efektif dan efisien.