Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023. Sebelumnya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada tanggal 21 April 2023 dan berakhir pada tanggal 26 Maret 2023. Namun, kini jadwal cuti bersama telah dimajukan dan diperpanjang menjadi tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023. Artinya, para karyawan akan mendapatkan 7 hari cuti bersama, satu hari lebih banyak daripada jadwal sebelumnya.

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023 Maju, Perusahaan Swasta Diimbau Cairkan THR Maksimal 18 April 2023

Perubahan jadwal cuti bersama ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan dan kemacetan yang biasa terjadi pada hari yang sama. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa hal ini dilakukan karena tradisi mudik pada Lebaran masih sangat tinggi, sehingga volume kendaraan yang bergerak menjadi sangat besar. Dengan dimajukannya jadwal cuti bersama, para pemudik dapat memulai perjalanan lebih awal dan tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Namun, selain perubahan jadwal cuti bersama, Menteri Perhubungan juga mengimbau perusahaan swasta untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada karyawannya. Ia berharap agar perusahaan swasta dapat mencairkan THR paling lambat pada tanggal 18 April 2023, sehingga para karyawan yang ingin mudik dapat langsung berangkat pada malam harinya. Pemerintah berharap dengan adanya imbauan ini, para karyawan dapat lebih siap untuk merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman.

Tentunya, pengumuman perubahan jadwal cuti bersama ini memengaruhi perencanaan perusahaan, terutama dalam hal pencairan THR kepada karyawan. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta dapat memenuhi hak karyawan dengan mencairkan THR tepat waktu. Meskipun demikian, para karyawan juga diharapkan dapat memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan mudik dan selalu berhati-hati.

Ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, keputusan untuk mengubah jadwal cuti bersama ini telah melalui pertimbangan yang matang dan telah melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait.