ASN Boleh Pulang Pukul 14.00 Selama Puasa

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran tersebut memberikan izin bagi ASN untuk pulang kerja lebih cepat pada bulan Ramadan.

ASN Boleh Pulang Pukul 14.00 Selama Puasa

Dalam edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.

Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Namun, surat edaran tersebut menekankan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Oleh karena itu, PPK di lingkungan instansi pemerintah harus memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.

Surat edaran ini dirilis agar ASN dapat beribadah dengan khusyuk selama bulan Ramadan tanpa terbebani dengan tugas kerja yang melelahkan. Namun, ASN tetap diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjaga produktivitas kerja. Pemerintah berharap surat edaran ini dapat membantu ASN untuk beribadah dengan baik dan tetap menjalankan tugasnya secara optimal.