Ini Syarat Biar Dapat Insentif Saat Beli Motor Listrik

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan mencapai emisi nol atau net zero carbon pada tahun 2060.

Ini Syarat Biar Dapat Insentif Saat Beli Motor Listrik

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik adalah melalui kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Program bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Kriteria penerima program bantuan adalah masyarakat dengan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri. Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menjelaskan bahwa jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Selain itu, kendaraan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB. Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem Sisapira. Konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik roda dua dapat melihat daftar kendaraan yang terdaftar di dalam Sisapira dan memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memperkuat infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan listrik dengan mengembangkan jaringan stasiun pengisian listrik (charging station) di berbagai kota di Indonesia. Pemerintah juga mendorong produsen untuk mengembangkan teknologi baterai yang lebih murah dan ramah lingkungan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam rangka mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang keuntungan dan manfaat penggunaan kendaraan listrik. Selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga lebih hemat biaya operasional dan perawatan dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional.

Dengan berbagai upaya dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, diharapkan masyarakat Indonesia semakin tertarik dan memilih untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya. Hal ini akan membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi GRK dan mencapai net zero carbon pada tahun 2060.