Razia Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Nilai Pemerintah Berlebihan

Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya penggerebekan para pedagang barang bekas impor di Pasar Senen, Jakarta. Kegiatan perdagangan barang bekas impor yang disebut sebagai thrifting saat ini sedang menjadi pembahasan hangat. Lantas, apa yang menjadi alasan adanya penggerebakan terhadap pedagang barang bekas impor?

Razia Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Nilai Pemerintah Berlebihan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang tempat importasi pakaian bekas di Lantai III Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (20/3/2023) malam. Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas. Pemerintah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Terkait penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengaku kecewa. Pasalnya, praktik impor pakaian bekas di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Salah seorang pedagang mengatakan bahwa ini sudah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun lalu. Pedagang itu juga merasa penasaran dengan begitu gencarnya pemerintah melakukan larangan dan menyita maupun memusnahkan pakaian bekas impor.

Aksi penggerebekan, penyitaan, dan pemusnahan pakaian bekas impor dianggap pedagang sebagai suatu hal yang membuatnya jadi korban. Mereka sangat dirugikan lantaran telah membayar pakaian bekas impor dalam jumlah yang banyak dan menyewa kios. Pedagang tersebut meminta solusi yang konkret dari pihak berwenang soal permasalahan impor pakaian bekas.

Namun, walaupun pedagang merasa dirugikan, pemerintah melarang impor barang bekas dengan alasan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Pakaian bekas impor yang tidak melalui proses sanitasi dan sterilisasi dengan baik dapat membawa berbagai macam penyakit. Oleh karena itu, larangan impor barang bekas sebenarnya sudah ada aturan hukumnya dan harus ditaati.

Masyarakat harus lebih memahami bahaya dan dampak dari barang bekas impor yang tidak melewati proses sanitasi dan sterilisasi dengan baik. Pemerintah juga harus memberikan solusi yang konkret bagi para pedagang yang terkena dampak penggerebekan ini, seperti memberikan alternatif pekerjaan atau memberikan bantuan modal untuk membuka usaha baru yang tidak bertentangan dengan hukum.

Akhir kata, kesadaran masyarakat dan peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan perdagangan barang bekas impor di Indonesia. Pedagang juga harus mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.