Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba. Menurut salah satu JPU bernama Iwan Ginting, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu yang dimilikinya.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” ujar Iwan dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah didistribusikan oleh Teddy dan anak buahnya, sementara sisanya seberat 3,3 kilogram disita oleh petugas. Teddy dijerat dengan pasal 112, 114, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal dan 20 tahun penjara sebagai hukuman minimal.

Kasus peredaran narkoba merupakan salah satu kasus serius yang patut diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya. Masyarakat juga diharapkan untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan kegiatan tersebut ke pihak berwajib.