Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus Mulai Juni 2023

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan menghapuskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II mulai Juni 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Achmad Fadly mengatakan bahwa draf Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) tentang Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II sudah berada di Biro Hukum Setdaprov Sumut dan akan dilaksanakan langsung pada bulan Juni.

Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus Mulai Juni 2023

Kebijakan penghapusan ini muncul dari gagasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Rakornas Samsat tahun 2023 di Bandung. Selain memberikan kemudahan dan keringanan, kebijakan ini bertujuan untuk mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Achmad Fadly, pajak progresif di Sumut setiap tahunnya mencapai Rp 65 miliar. Namun, dengan kebijakan ini, ia berharap antusias masyarakat membayar PKB mengalami peningkatan sehingga berkontribusi besar dalam PAD Sumut. Dengan dihapusnya pajak progresif ini, diharapkan PKB naik dan semua orang datang untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia dan Achmad Fadly menekankan bahwa di Sumut tidak ada lagi pemutihan, melainkan langsung dilakukan pemotongan berdasarkan kebijakan tersebut sesuai dengan Pergub yang sedang disusun saat ini. Harapannya, penghapusan ini dapat memberikan kontribusi positif pada penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumut dan meningkatkan PAD Sumut.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, pihak terkait sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan kebijakan penghapusan tersebut kepada wajib pajak dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumut. Achmad Fadly berharap kebijakan ini nantinya akan sangat membantu para wajib pajak dan mempercepat pengurusan pajak kendaraan bermotor di Sumut.