Wisatawan asing di Bali yang melanggar aturan dapat dideportasi

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengeluarkan pernyataan bahwa wisatawan asing di Bali yang melanggar aturan dapat dideportasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wamenkumham di sela acara “Kumham Goes To Campus” di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada Jumat lalu.

Wisatawan asing di Bali yang melanggar aturan dapat dideportasi
Wisatawan asing di Bali yang melanggar aturan dapat dideportasi

Beberapa turis asing di Bali terbukti mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali, termasuk di antaranya yang bekerja secara ilegal di pulau tersebut.

Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia meminta agar pihak terkait memberikan kesempatan untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti dengan tindakan yang sesuai.

Belakangan ini, kasus yang melibatkan WNA dan turis asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia semakin menjadi sorotan publik. Beberapa kasus yang tercatat adalah mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan, mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023 tercatat sebanyak 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah tersebut, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar baru-baru ini mendeportasi seorang warga negara Rusia yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR, demikian nama warga negara Rusia tersebut, telah dideportasi ke negaranya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pernyataan dari Wamenkumham ini menjadi bentuk tindakan pemerintah Indonesia dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi para wisatawan dan WNA di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempromosikan pariwisata Indonesia dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, para wisatawan dan WNA diharapkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.