Polda Bali Ciduk Bule Belarus Buronan Interpol

Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan buronan Interpol bernama Aliaksei Bozik di salah satu Coffee Estate di wilayah Tabanan. Berdasarkan red notice NCB, Aliaksei Bozik merupakan seorang buronan dari Belarus yang ditangkap pada tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Polda Bali Ciduk Bule Belarus Buronan Interpol

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi, mengatakan bahwa Aliaksei Bozik merupakan seorang tersangka kasus penipuan asuransi di negaranya. Tersangka melakukan penipuan asuransi dengan melaporkan kendaraannya mengalami kecelakaan untuk mendapatkan uang asuransi. Namun, setelah dicek oleh pihak asuransi, ternyata kendaraan yang dilaporkan bukanlah kendaraan yang diasuransikan. Akibat kejadian tersebut, pihak asuransi menderita kerugian sebesar USD 60 ribu atau sekitar Rp 903 juta.

Sehari setelah menerima permintaan dari Divisi Hubinter Polri, tim Ditreskrimum Polda Bali berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Tabanan dan menangkapnya. Aliaksei Bozik saat ini ditahan di rumah tahanan negara Polda Bali selama 20 hari ke depan, sambil menunggu hasil proses koordinasi antara Polda Bali dengan Divisi Hubinter Polri.

Pengungkapan kasus penipuan asuransi oleh Aliaksei Bozik ini menjadi sebuah prestasi yang patut diapresiasi oleh Ditreskrimsus Polda Bali. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali mampu memberikan kontribusi positif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus-kasus lain yang terjadi di Indonesia dapat segera terungkap dan para pelakunya dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.