Dilarang Ambil Foto di Rumah Sakit, Kenapa?

Ketika kita berkunjung ke rumah sakit, kita akan menemukan tulisan dilarang mengambil foto atau video di area rumah sakit tanpa seizin pihak rumah sakit. Namun, banyak dari kita mungkin belum mengetahui alasan di balik peraturan tersebut.

Dilarang Ambil Foto di Rumah Sakit, Kenapa?
Dilarang Ambil Foto di Rumah Sakit, Kenapa?

Menurut penjelasan dari Humas RSMH Palembang Akhmad Suhaimi, ada beberapa peraturan yang mendasari larangan ini, seperti Undang-undang RS Nomor 44 tahun 2019 pasal 29, 32, 38, dan 44, Permenkes nomor 36 tahun 2012 pasal 4, dan Permenkes nomor 69 tahun 2014 pasal 28 huruf a dan c. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan kedokteran, yang mencakup data informasi seperti identitas pasien, kesehatan pasien, dan hal-hal yang berkenaan dengan pasien.

Tindakan yang dilakukan di rawat jalan maupun rawat inap tidak boleh dipublikasikan. Hal ini juga untuk menghormati hak tenaga kesehatan serta petugas kesehatan lainnya yang bekerja di rumah sakit. Mereka memiliki hak untuk tidak dipublikasikan, sehingga jika ingin mengambil foto harus meminta izin terlebih dahulu.

Selain itu, kita juga harus menghormati hak-hak pasien dan pengunjung lainnya, baik yang datang, besuk, maupun lainnya. Dalam hal ini, dimohon kepada keluarga pasien untuk tidak mengambil foto tanpa izin, terutama di area layanan rumah sakit. Hal ini juga untuk menghindari gangguan dan memberikan kenyamanan bersama bagi pasien dan keluarganya.

Meskipun begitu, para media masih bisa mengambil foto dan video dengan koordinasi dan izin dari pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit seperti humas akan menemani para awak media untuk mengambil data-data yang diperlukan.

Mengambil foto atau video di rumah sakit tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat membahayakan kerahasiaan pasien dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan dan menjaga etika ketika berkunjung ke rumah sakit.