DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Meskipun sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout oleh beberapa fraksi, Ketua DPR Puan Maharani tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Perppu Ciptaker awalnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Januari 2022, setelah terjadi perdebatan panjang antara pemerintah dan serikat pekerja terkait kebijakan reformasi ketenagakerjaan. Sebelum disahkan, Perppu Ciptaker telah melewati proses pembahasan di DPR dan sempat menuai kontroversi, baik dari segi prosedural maupun substansi.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversial karena dianggap mengabaikan hak-hak pekerja. Beberapa pasal yang menjadi kontroversi adalah Pasal 59, yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak; Pasal 93, yang menghilangkan hak cuti tahunan dan cuti bersama; dan Pasal 170, yang memperbolehkan pengusaha menggaji pekerja di bawah upah minimum.

Terkait dengan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU, sejumlah serikat pekerja telah menyuarakan penolakan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Di sisi lain, pemerintah dan pengusaha menyebut bahwa Perppu Ciptaker bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.

Meskipun sudah disahkan menjadi UU, kontroversi terkait Perppu Ciptaker masih terus berlanjut. Beberapa fraksi di DPR, seperti Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dan melakukan interupsi hingga aksi walkout. Selain itu, beberapa serikat pekerja telah mengajukan judicial review terhadap Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).