Cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling

Tidak terasa, kita sudah memasuki tahun pajak baru. Bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, segera lakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara online? Yuk, simak ulasan berikut ini.

cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling
cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi maksimal pada 31 Maret 2023, sedangkan WP badan usaha harus melaporkan sebelum 30 April 2023. Namun, Ditjen Pajak mengingatkan agar WP tidak menunda-nunda untuk melaporkan SPT Tahunan, karena semakin cepat melaporkan, semakin baik pula bagi WP.

Laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara virtual via e-filling. Namun, sebelum itu WP harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor identitas EFIN (Electronic Filing Identification Number). Cara mendaftar EFIN bisa dilakukan secara luring ke kantor pajak dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang tampil pada website.
  3. Cetak dan isi form meliputi identitas WP, email, dan ditandatangani.
  4. Bawa dokumen meliputi e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.

Setelah WP memiliki nomor identitas EFIN, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan secara online. Berikut ini adalah cara melapor SPT Tahunan online:

  • Akses laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
  • Masuk dengan menekan tombol ‘LOGIN’ di pojok kanan atas.
  • Ketikkan informasi akun menggunakan NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan.

  • Tekan kembali tombol ‘Login’.
  • Tekan menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.

  • Pilih opsi formulir, baik 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.

  • Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk cara lapor SPT tahunan online.
  • Tekan tombol ‘Selanjutnya’.

  • WP akan diinstruksikan untuk mengisi informasi berupa 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.
  • Apabila WP tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.

  • Cermati kembali isian data, jika yakin klik ‘Setuju’.

  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon atau melalui email, kemudian masukan kode verifikasi tersebut tersebut

  • Setelah memasukkan kode verifikasi yang diterima, pengguna akan diarahkan ke halaman tanda terima elektronik (e-confirmation) yang berisi informasi singkat mengenai SPT Tahunan yang telah dilaporkan.
  • Tanda terima berbasis elektronik SPT tahunan akan dikirimkan melalui email dan dapat diunduh di halaman tersebut. Selain itu, WP juga bisa mencetak tanda terima tersebut sebagai bukti pelaporan.

Namun, perlu diingat bahwa SPT Tahunan bukan satu-satunya kewajiban pajak bagi WP. Terdapat beberapa jenis pajak lain yang juga harus dilaporkan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk memahami seluruh jenis pajak yang harus dilaporkan dan tenggat waktu pelaporannya.

Sebagai warga negara yang baik, melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu adalah tanggung jawab setiap WP. Selain itu, pelaporan pajak yang dilakukan secara online melalui e-filling juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah dan efisien. Oleh karena itu, WP diharapkan untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memperhatikan seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Jika ada kendala dalam pelaporan pajak, WP juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang lebih lanjut. Dengan begitu, WP dapat memastikan bahwa kewajiban pajak mereka terpenuhi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Demikianlah cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak. Selamat mencoba dan selamat memenuhi kewajiban pajak Anda!