PPATK Temukan Transaksi Janggal Senilai Rp300 Triliun di Kemenkeu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyebut bahwa informasi tersebut diperoleh dari hasil analisis PPATK terhadap Kemenkeu.

PPATK Temukan Transaksi Janggal Senilai Rp300 Triliun di Kemenkeu

Menurut Ivan, data tersebut sudah dikirimkan ke Kemenkeu sejak tahun 2009-2023. Kabar ini sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud menyatakan bahwa pergerakan uang senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu mulai terendus pemerintah sejak tahun 2009.

Sayangnya, Kabar ini tidak masuk ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai hal tersebut.

Ali tidak bisa memberikan banyak informasi mengenai aliran dana tersebut karena KPK tidak memiliki data tentang hal tersebut. Namun demikian, PPATK tetap memberikan data hasil analisisnya kepada Kemenkeu mengenai hampir 200 informasi hasil analisis yang telah dilakukan selama 14 tahun terakhir.

Kabar mengenai transaksi janggal senilai Rp300 triliun ini tentu saja memunculkan kekhawatiran dan pertanyaan dari berbagai pihak. Terlebih lagi, uang sebesar itu dapat digunakan untuk banyak hal dan mempengaruhi kebijakan negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang cepat dan tepat guna menangani masalah ini agar tidak berdampak buruk pada negara dan masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri belum memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Namun, kita berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal ini agar dapat mengurangi kekhawatiran dan ketidakpastian dari masyarakat.