Niat Bikin ATM, WNA Suriah Malah Ditipu dan Ditangkap Kasus Pemalsuan KTP

Imigrasi Denpasar menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar pada Kamis, 16 Februari 2023. Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan, Zghaib ditahan karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia.

Niat Bikin ATM, WNA Suriah Malah Ditipu dan Ditangkap Kasus Pemalsuan KTP
Niat Bikin ATM, WNA Suriah Malah Ditipu dan Ditangkap Kasus Pemalsuan KTP

Tim gabungan dari Imigrasi, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Kejaksaan, dan Kepolisian Daerah Bali menangkap Zghaib saat bersama pacarnya, seorang perempuan WNA asal Filipina, di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan.

Berdasarkan keterangan Barron, sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) menemukan bahwa Zghaib memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya. Hal itu merupakan tindakan pemalsuan identitas dan membuatnya ditahan.

Belum diketahui pasti alasan Zghaib membuat KTP palsu tersebut. Barron mengatakan bahwa pihak imigrasi masih menunggu hasil gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan sebelum melakukan tindakan lanjutan terhadap Zghaib. Rencananya, Zghaib akan dideportasi setelah hasil pemeriksaan keluar.

Menurut Baron, pembuatan KTP oleh WNA sangat membahayakan, terlebih menjelang Pemilu 2024. Barron berharap bahwa pihak terkait dapat mengungkap proses perijinan KTP dan pihak-pihak yang menyediakan layanan kepada Zghaib untuk mengurus dokumen selama di Bali.

Sementara itu, I Wayan Dharma Na Gara, kuasa hukum Zghaib, meminta pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali memperjelas status hukum terhadap kliennya. Wayan mengatakan bahwa sejak penangkapan pada 15 Februari 2023 oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai saat ini, status hukum kliennya belum jelas.

Wayan juga menyebutkan adanya dugaan penipuan oleh pihak lain terhadap Zghaib. Awalnya, Zghaib bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluannya di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI bernama N lewat aplikasi pertemanan bernama Tinder, Zghaib dibantu oleh temannya tersebut untuk membuat buku tabungan. Namun, ia tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu.

Begitu pula, saat ditangkap, Zghaib tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap dirinya. Wayan meminta pihak Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan pernyataan resmi terkait penahanan kliennya dan memberikan akses kepada kuasa hukum untuk bertemu dengan kliennya.

Penahanan Zghaib menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap masuknya WNA ke Indonesia. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan memperketat perizinan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen dan tindakan kriminal oleh WNA di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga perlu waspada terhadap adanya WNA yang menggunakan dokumen palsu untuk melakukan kejahatan di Indonesia.