Kanada Terapkan Undang-Undang Berita Online, Facebook Ancam Hentikan Konten Berita

Kanada tengah menyiapkan aturan baru yang disebut Undang-Undang Berita Online atau House of Commons C-18. Aturan ini memaksa platform internet seperti Meta (induk Facebook) dan Alphabet (induk Google) untuk membayar media lokal atas konten berita yang mereka publikasikan. Namun, rencana tersebut tidak disukai oleh Meta yang mengancam akan menghentikan akses konten berita untuk warga Kanada di Facebook jika aturan tersebut disahkan.

Kanada Terapkan Undang-Undang Berita Online, Facebook Ancam Hentikan Konten Berita
Kanada Terapkan Undang-Undang Berita Online, Facebook Ancam Hentikan Konten Berita

Terkait hal ini, Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap perusahaan teknologi yang tidak memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan media lokal. Rodriguez menambahkan bahwa rancangan aturan C-18 tidak ada hubungannya dengan bagaimana Facebook membuat berita tersedia untuk Kanada. Yang diminta oleh pemerintah Kanada hanyalah menegosiasikan kesepakatan yang adil dengan kantor berita ketika Facebook mendapat untung dari pekerjaan mereka (media).

Kanada Terapkan Undang-Undang Berita Online, Facebook Ancam Hentikan Konten Berita

Google sudah mulai membatasi konten berita di platformnya di Kanada pada Februari 2023 lalu sebagai respons atas rencana aturan yang masih dalam rancangan tersebut. Media di Kanada telah meminta pemerintah untuk mengatur perusahaan internet agar industri berita dapat menutup kerugian finansial yang dialami selama beberapa tahun terakhir. Sebab, selama ini Google dan Meta terus mendapat pangsa pasar periklanan yang lebih besar dibandingkan dengan kantor berita.

Kanada Terapkan Undang-Undang Berita Online, Facebook Ancam Hentikan Konten Berita

Tren serupa juga tengah disiapkan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit. Aturan ini akan memaksa platform media iklan online seperti Google dan Meta untuk membayar konten berita ke media massa di Indonesia. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, rancangan Perpres ini akan rampung pada Maret 2023. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa Perpres ini akan menciptakan fair playing field antara platform digital dengan media-media di Indonesia dan menciptakan ekosistem media yang sehat melalui kerja sama antara platform digital dengan media-media di Indonesia.

Diharapkan bahwa pengaturan ini akan memberikan titik keseimbangan yang sehat antara platform seperti Google dan Meta dengan perusahaan media yang memproduksi konten berita jurnalisme kepada pembaca. Sebuah ekosistem media yang sehat sangat penting untuk menjaga keseimbangan informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat. Semoga aturan baru ini dapat memenuhi tujuannya dan menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.