Viral. Wanita ini terancam dipenjara akibat tagih utang 26Jt di Facebook

Seorang wanita asal Malang, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial karena kini terancam dipenjara akibat menagih utang via Facebook. Wanita bernama Dian Patria Arum Sari tersebut tidak hanya terancam hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, tapi juga harus menghadapi tuntutan sebesar Rp750 juta. Padahal uang yang ia tagih hanya sebesar Rp26 juta. Penagihan melalui Facebook ini dilakukan setelah pemilik utang selalu mengelak saat diminta membayar utangnya.

Viral. Wanita ini terancam dipenjara akibat tagih utang 750Jt di Facebook
Viral. Wanita ini terancam dipenjara akibat tagih utang 750Jt di Facebook

Kronologi kejadian ini dimulai ketika seorang teman Dian, berinisial WD, meminjam uang untuk usaha ayam petelur dan memberikan jaminan berupa satu unit mobil. Namun, Dian curiga karena surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu ternyata bukan atas nama WD. Kemudian, suami Dian, BPA, dan teman-temannya datang untuk meminta mobil tersebut dengan alasan mobil tersebut sudah tiga bulan tak dikembalikan. Namun, WD tak bisa dihadirkan karena tidak diketahui keberadaannya setelah itu.

Dua pekan kemudian, pemilik mobil tersebut datang untuk meminta mobilnya kembali karena ternyata mobil tersebut digadaikan oleh BPA selama beberapa bulan. Dian kemudian melaporkan BPA dan WD ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Namun, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena WD tidak bisa dihadirkan.

Dengan masalah yang belum terselesaikan, Dian mencoba menagih utang melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR. Namun, DIPR merasa malu dan usahanya bangkrut akibat komentar tersebut. DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam persidangan, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak. DIPR merasa malu dan usahanya bangkrut, tetapi Dian memang menagih uang yang seharusnya dibayar. Dian berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah karena ia memiliki bukti-bukti terkait kasus tersebut, seperti surat perjanjian utang piutang dan saksi korban lainnya.

Dian menyangkal telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dian mengklaim bahwa ia tidak menyebar atau mengirimkan informasi tersebut dan hanya menulis di kolom komentar.