Cara Mengubah HGB Jadi SHM Dan Biayanya

Sertifikat tanah menjadi bukti legalitas kepemilikan properti yang sah. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memastikan keabsahan legalitas properti yang akan Anda beli. Jika hunian Anda masih menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya segera ubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki posisi kepemilikan properti yang lebih kuat secara hukum.

Cara Mengubah HGB Jadi SHM Dan Biayanya

Perbedaan antara HGB dan SHM

HGB dan SHM, meskipun sama-sama merupakan sertifikat kepemilikan properti, memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Sertifikat SHM dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu, sementara sertifikat HGB harus diperpanjang setiap 30 tahun dan tidak dapat digadaikan. SHM memiliki kepemilikan dengan kekuatan hukum tertinggi dan berlaku seumur hidup, sedangkan HGB hanya berlaku selama 30 tahun.

Jika masa berlaku HGB sudah habis, Anda harus memperpanjang masa berlaku dengan mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili Anda. Jika sertifikat HGB tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis, Anda berkewajiban menyerahkan tanah tersebut kepada negara, pemegang hak pengelola, atau pemegang hak milik. Sedangkan sertifikat HGB harus diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Cara Mengubah HGB menjadi SHM

Jika status kepemilikan Anda masih berstatus HGB, sebaiknya Anda mengubahnya menjadi SHM. Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, Anda bisa mengajukan permohonan ke BPN dengan menyiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu keluarga, surat kuasa jika dikuasakan, surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan), fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, sertifikat HGB, fotokopi IMB, dan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi.

Biaya yang perlu disiapkan saat mengubah HGB menjadi SHM antara lain biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang dihitung dengan rumus 2 persen x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak), biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharga sekitar Rp2 juta, biaya pengukuran, dan biaya Konstatering Report.

Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPN sesuai domisili dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke loket pelayanan.

Setelah Anda mengajukan permohonan untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, BPN akan memproses permohonan Anda selama kurang lebih 7-14 hari kerja. Setelah permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan sertifikat SHM sebagai bukti legalitas kepemilikan properti yang sah dan posisi kepemilikan properti yang lebih kuat secara hukum.

Pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan posisi kepemilikan properti yang kuat adalah untuk melindungi Anda dari masalah hukum yang mungkin muncul di masa depan. Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, Anda dapat merasa lebih tenang dan nyaman saat memiliki properti, karena Anda tahu bahwa hak kepemilikan Anda atas properti tersebut terjamin secara hukum.

Selain itu, memiliki sertifikat SHM juga dapat membantu Anda memperoleh fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Sebagian besar bank atau lembaga keuangan hanya memberikan kredit kepada pemilik properti yang memiliki sertifikat SHM, karena posisi kepemilikan properti yang lebih kuat secara hukum dan lebih mudah dijaminkan.

Dalam hal ini, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh properti yang akan Anda beli adalah sertifikat SHM, atau minimal sertifikat HGB yang masih berlaku dan dapat diperpanjang masa berlakunya. Dengan begitu, Anda dapat merasa lebih tenang dan nyaman saat memiliki properti, serta memperoleh fasilitas kredit yang dibutuhkan jika suatu saat diperlukan.