Apa Itu Kartu Sidik Jari Untuk SKCK? Ini Syarat dan Cara Buatnya

Jakarta

Dokumen sidik jari atau kartu sidik jari adalah salah satu syarat untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dokumen rumus sidik jari dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai syarat untuk mengurus SKCK.

Lantas apa yang dimaksud kartu sidik jari itu? Apa saja syarat membuat kartu sidik jari? Dan Bagaimana cara membuat kartu sidik jari sebagai syarat SKCK? Simak informasi selengkapnya yang dihimpun dari situs resmi Polri berikut ini.

Penjelasan tentang Kartu Sidik Jari

Apa itu kartu sidik jari? Kartu sidik jari adalah dokumen yang berisi hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang. Ketentuan umum pengambilan rumus sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti apa bentuk dokumen sidik jari itu? Dokumen kartu sidik jari adalah form AK-24 yang tersedia di Unit Inafis yang kemudian diberikan kepada pemohon, yaitu masyarakat untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK.

Apa fungsi dokumen sidik jari? Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang. Rumus sidik jari ini nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan.

Berapa masa berlaku kartu sidik jari? Untuk masa berlaku kartu sidik jari adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (buntung atau terpotong).

ilustrasi Mengurus Dokumen Sidik Jariilustrasi Mengurus Dokumen Sidik Jari | Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong

Untuk mengurus pembuatan kartu sidik jari atau dokumen sidik jari atau rumus sidik jari diperlukan beberapa persyaratan. Syarat yang berupa sejumlah dokumen ini perlu disiapkan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pembuatan kartu sidik jari.

Berikut syarat-syarat untuk mengurus kartu sidik jari:

  1. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 2 lembar
  2. Pas foto ukuran 3×4 dengan latar merah sebanyak 1 lembar
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP 1 lembar
  4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK sebanyak 1 lembar

Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Polres setempat di mana pemohon mengajukan permohonan pembuatan kartu sidik jari tersebut.

Cara Membuat Kartu Sidik Jari

Apabila dokumen syarat-syarat pembuatan kartu sidik jari sudah lengkap dan siap. Pemohon dapat membawa dokumen persyaratan tersebut ke Polres setempat untuk kemudian diarahkan petugas yang mengurus pembuatan kartu sidik jari.

Berikut langkah-langkah cara mengurus kartu sidik jari:

  1. Pemohon sidik jari datang langsung ke Polres setempat (tidak bisa diwakilkan)
  2. Petugas memberikan form AK-23
  3. Pemohon mengisi form AK-23
  4. Perekaman sidik jari online oleh petugas
  5. Perumusan sidik jari oleh petugas
  6. Penyerahan form AK-24 atau kartu sidik jari.

Sebagai catatan, waktu pelayanan pembuatan kartu sidik jari adalah pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00 dan pada hari Sabtu pukul 08.00-11.00 atau sesuai waktu setempat. Pembuatan kartu sidik jari tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

(wia/imk)

Artikel ini Telah terbit di https://news.detik.com/berita/d-6648474/apa-itu-kartu-sidik-jari-untuk-skck-ini-syarat-dan-cara-buatnya