TikTok Didenda Turki Rp1,37 Miliar

Otoritas Turki telah memberikan denda sebesar 1,75 juta lira atau sekitar Rp1,37 miliar pada aplikasi berbagi video pendek, TikTok. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak menerapkan langkah-langkah terbaik dalam menjaga data para penggunanya, menurut Dewan Perlindungan Data Pribadi (KVKK), Rabu.

TikTok Didenda Turki Rp1,37 Miliar
TikTok Didenda Turki Rp1,37 Miliar

Menurut KVKK, TikTok harus menerjemahkan Ketentuan Layanannya ke dalam bahasa Turki dan memperbarui teks kebijakan privasi dan cookie sesuai dengan peraturan di negaranya. Dalam pernyataan di situs webnya, KVKK juga menyatakan bahwa perusahaan tersebut “tidak mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai guna mencegah pengambilan data pribadi yang melanggar hukum.”

Hingga saat ini, TikTok belum memberikan tanggapannya mengenai denda yang dijatuhkan oleh otoritas Turki. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional terhadap aplikasi tersebut dan siapa yang mengakses data penggunanya.

Beberapa institusi pemerintah di Eropa dan Kanada sebelumnya telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat seluler para stafnya. Di sisi lain, Amerika Serikat saat ini sedang membahas RUU yang akan memberikan Presiden Joe Biden wewenang untuk melarang TikTok.

Data dari Statista menunjukkan bahwa Turki memiliki pengguna TikTok terbanyak kesembilan di dunia, dengan sekitar 30 juta akun terdaftar dalam platform media sosial tersebut. Dalam hal ini, TikTok diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di negara-negara di mana mereka beroperasi untuk memastikan keamanan data pengguna.