Teller BRI Bobol Rp 9,8 M. Modus Transaksi Fiktif

Kejahatan yang dilakukan oleh teller bank bukanlah hal yang baru. Baru-baru ini, salah satu teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial SAP ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City. SAP diduga melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank yang merugikan sebesar Rp 9,8 miliar. Tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022 dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya.

Teller BRI Bobol Rp 9,8 M. Modus Transaksi Fiktif
Teller BRI Bobol Rp 9,8 M. Modus Transaksi Fiktif

Tidak hanya itu, pada tahun 2022, polisi juga menangkap seorang teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di Pekalongan, Jawa Tengah berinisial EK yang menggelapkan uang 234 nasabah sebesar Rp 6,2 miliar. Modus yang dilakukan oleh EK adalah mengubah data rekening koran seolah-olah sejumlah uang nasabah masuk saat menabung. Padahal, uang tersebut tidak disetorkan EK ke bank tempat dirinya bekerja. Secara sadar, EK melakukan rekayasa buku tabungan dan mengambil uang milik nasabah.

Kedua kasus tersebut menunjukkan bahwa tugas teller bank yang meliputi pencatatan, pemasukan, dan pengeluaran uang di bank, rentan menimbulkan kejahatan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat dalam dunia perbankan. Selain itu, bank juga perlu memperketat prosedur keamanan dan memberikan pelatihan khusus kepada karyawan agar mereka dapat menghindari tindakan kejahatan dalam pekerjaan mereka.

Selain itu, bagi nasabah, penting untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan transaksi keuangan mereka. Selalu periksa buku tabungan dan rekening koran secara berkala untuk memastikan tidak terjadi transaksi yang tidak diketahui. Jangan memberikan informasi pribadi atau nomor PIN kartu ATM kepada orang lain, terutama orang yang tidak dikenal. Jangan juga meminjamkan kartu ATM atau memberikan akses ke akun perbankan kepada orang lain.

Dalam hal terjadi kecurangan atau kejahatan yang dilakukan oleh karyawan bank, nasabah dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Namun, langkah pencegahan adalah yang terbaik. Semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga keamanan transaksi keuangan dan mencegah terjadinya tindakan kejahatan dalam dunia perbankan.