Pemerintah Kabupaten Jayapura Mengangkat Ribuan Honorer K2 Menjadi PNS

Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, memutuskan untuk memberikan perhatian pada para tenaga kerja kontrak atau honorer K2 (kategori dua) yang akan dihapus pada 28 November 2023. Dalam keputusan tegas tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memproses ribuan honorer K2 untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Jayapura Mengangkat Ribuan Honorer K2 Menjadi PNS

Pejabat sementara (Pjs) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menjelaskan bahwa pengangkatan menjadi PNS diprioritaskan untuk honorer K2 yang telah lama mengabdi, tentunya dengan standar dan ketentuan berlaku. “Bagi honorer K2 yang belum terakomodir segera bertemu saya, apalagi yang sudah lama mengabdi, tetapi belum diangkat-angkat harus dibantu,” kata Triwarno.

Menurut Triwarno, lamanya masa pengabdian para honorer K2 menjadi pertimbangan pemerintah untuk memproses mereka menjadi PNS. Para honorer K2 bukanlah pencari kerja, tetapi mereka sudah berbakti untuk negara selama bertahun-tahun. “Saya mengapresiasi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi meskipun dalam waktu yang tidak singkat menanti kepastian status, tetapi tetap setia mendedikasikan dirinya untuk negara di kabupaten ini,” ujarnya.

Honorer K2 terbagi dalam tiga kategori, yaitu honorer K2 Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura sebanyak 60 persen, honorer OAP selain dari Kabupaten Jayapura sebanyak 20 persen, dan honorer K2 non-OAP sebanyak 20 persen. Jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten Jayapura kurang lebih 1.000 orang. Nantinya, akan didata siapa saja yang masa pengabdiannya lebih lama, maka akan menjadi prioritas untuk diakomodir menjadi PNS.

“Bagi para honorer K2 harus bersabar sebab pemerintah tidak menutup mata, kami akan mengakomodir terutama yang sudah sangat lama mengabdi,” ujarnya Pj Bupati Jayapura.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengangkat ribuan honorer K2 menjadi PNS diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para honorer K2. Semoga keputusan ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya untuk memperhatikan nasib para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan berbakti untuk negara.