NIK Akan Jadi NPWP Mulai 2024, Bagaimana Cara Validasi?

Pada tanggal 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Kebijakan ini akan membuat seluruh transaksi pajak hanya bisa dilakukan dengan menggunakan NIK saja, sehingga masyarakat dapat menikmati kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan pajak digital.

NIK Akan Jadi NPWP Mulai 2024
NIK Akan Jadi NPWP Mulai 2024

Untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diterapkan.

Bagi masyarakat yang tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP, akan mengalami kesulitan dalam mengakses seluruh layanan pajak secara online. Oleh karena itu, DJP memberikan referensi cara validasi NIK menjadi NPWP melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 16 digit NIK.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Apabila berhasil masuk dan sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data sudah ditemukan. Setelah itu, masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK.

Namun, jika validasi NIK sebagai NPWP gagal, masyarakat dapat melakukan cara alternatif sebagai berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 15 digit NPWP.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Klik ikon baris tiga.
  • Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
  • Klik ubah profil.
  • Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Selain melakukan validasi NIK sebagai NPWP, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan cara sebagai berikut:

  • Login ke https://ereg.pajak.go.id/login.
  • Setelah web terbuka, di bawah laman klik cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Isi 16 digit NIK sesuai yang tertulis di KTP pada kolom pertama.
  • Lalu kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.
  • Klik Cari

Dalam menghadapi implementasi kebijakan baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui dan meningkatkan sistem online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Selain itu, pihak DJP juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya validasi NIK sebagai NPWP agar tidak mengalami kesulitan di masa mendatang.

Validasi NIK sebagai NPWP ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Namun, baru pada tahun 2024 implementasinya akan dilakukan secara menyeluruh.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi efisiensi dan efektivitas dalam sistem perpajakan di Indonesia. Sebab, transaksi pajak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan satu nomor identitas saja, yaitu NIK.

Selain itu, dengan adanya layanan digital pajak, masyarakat dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau mengisi formulir secara manual, cukup melalui akses online dengan nomor NIK sebagai identitas pajak.

Namun, penting bagi masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini akan mencegah terjadinya kesulitan akses layanan pajak secara online di masa depan.

Untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas. Jika terdapat kendala atau gagal melakukan validasi, DJP juga telah menyediakan cara alternatif untuk validasi NIK sebagai NPWP.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan cek NIK terintegrasi dengan NPWP melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Hal ini dapat memastikan apakah NIK dan KK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan efektif di Indonesia. Namun, hal ini juga memerlukan kerjasama dan kesadaran dari masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara tepat dan benar.