Guru SMK di Cirebon Dipecat Setelah Sebut ‘Maneh’ di Postingan Instagram Ridwan Kamil

Muhammad Sabil Fadilah, seorang guru SMK honorer di Cirebon, Jawa Barat, dipecat karena mengomentari postingan Instagram Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sabil mempertanyakan posisi Ridwan Kamil ketika memberikan apresiasi kepada para siswa, apakah sebagai seorang gubernur Jawa Barat, kader Partai Golkar, atau pribadi. Komentar Sabil dijawab oleh Ridwan Kamil, dan akibatnya, banyak netizen yang mengirimkan pesan cacian pada Sabil.

Guru SMK Dipecat Setelah Sebut 'Maneh' di Postingan Instagram Ridwan Kamil
Guru SMK Dipecat Setelah Sebut ‘Maneh’ di Postingan Instagram Ridwan Kamil

Sabil kemudian dipecat dari dua sekolah di Cirebon, tempat dia mengajar sebagai guru. Dia mengakui bahwa komentarnya merupakan bentuk kritik. Sabil menilai saat berbincang dengan para siswa, Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning, yang identik dengan warna Partai Golkar. Sebagai kritik, Sabil menanyakan posisi Ridwan Kamil ketika memberikan apresiasi kepada para siswa.

Sabil meminta maaf atas komentarnya itu kepada Ridwan Kamil dan berharap datanya di Dapodik tidak dicabut. Namun, Sabil tetap dipecat dari dua sekolah di Cirebon.

Kontroversi ini menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian dari masyarakat. Emil, sapaan Ridwan Kamil, kemudian angkat bicara soal pemecatan Sabil. Menurut Emil, dia hanya menggunakan fitur pin dan menandai komentar Sabil dalam postingannya sebagai upaya edukasi bagi netizen yang mengomentari tanpa fakta. Emil juga mempertanyakan kebijakan seseorang berkomentar atau menyampaikan kata kasar.

Kata “maneh” yang digunakan Sabil dalam komentarnya menjadi sorotan. Emil menjelaskan bahwa itu adalah Undak Usuk dalam bahasa Sunda, dan mengajak masyarakat untuk bersopan santun dalam berkomentar.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menggunakan bahasa yang sopan dan santun saat berinteraksi di media sosial. Komentar yang tidak pantas dapat menimbulkan masalah yang serius seperti pemecatan atau bahkan tindakan hukum.