Beresiko Kena Pembongkaran, Ini Cara Mengurus IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh badan maupun perorangan yang hendak mendirikan bangunan. Regulasi ini diatur menurut Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Tidak memiliki IMB/PBG dapat berdampak pada status hukum bangunan dan bahkan dapat dibongkar jika menuai polemik karena alasan keamanan maupun kelayakan tanah tempat bangunan berdiri. Tanpa IMB/PBG, saat terjadi transaksi jual beli, harga bangunan bahkan dapat mendapatkan potongan harga sebesar 10 persen.

Berisiko Kena Pembongkaran, Ini Cara Mengurus IMB
Berisiko Kena Pembongkaran, Ini Cara Mengurus IMB

Untuk mengurus IMB/PBG, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi seperti fotokopi KTP, NPWP, surat bukti kepemilikan tanah, dan lain-lain. Persyaratan ini akan bervariasi tergantung pada kriteria bangunan tertentu. Oleh karena itu, sebelum mengurus IMB/PBG, pastikan persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.

Terdapat dua cara mengurus IMB/PBG, yaitu secara konvensional dan online. Jika Anda memilih cara konvensional, setelah dokumen persyaratan dipersiapkan, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IMB/PBG. Jika bangunan yang akan didirikan memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mengurus di PTSP tingkat kecamatan. Jika dokumen persyaratan kurang, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah pemohon. Selanjutnya, dokumen akan diperiksa dan dievaluasi oleh pemerintah daerah selama 7 sampai 14 hari kerja. Pemohon harus membayar retribusi IMB/PBG dan menyerahkan bukti pembayaran ke pemerintah daerah. Pemda akan mengeluarkan IMB/PBG sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima.

Sedangkan jika Anda memilih cara online, pertama-tama pemohon harus men-scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB/PBG. Pemohon bisa mengakses situs web resmi pemerintah daerah seperti jakarta.go.id atau dpmptsp.bandung.go.id untuk mendaftar. Setelah itu, pilih antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan lampirkan gambar bangunan. Kemudian unggah semua dokumen dan isi data yang diminta. Lakukan pembayaran retribusi melalui bank dan unggah bukti pembayaran ke situs web tersebut. Pemerintah daerah akan memeriksa dokumen dan memberikan IMB/PBG ke alamat yang telah diisi dalam waktu yang sama dengan cara konvensional.

Dalam hal ini, sejak 2021, IMB telah diubah menjadi PBG, yang diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 yang mengatur tentang IMB. PBG memiliki fungsi yang sama dengan IMB, yaitu sebagai persetujuan pembangunan bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah daerah setelah memenuhi persyaratan dan memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

Perbedaan antara IMB dan PBG adalah pada pengaturan izin pelaksanaan bangunan. Jika pada IMB, pengaturan izin pelaksanaan bangunan dilakukan secara terpisah setelah IMB diterbitkan, maka pada PBG pengaturan izin pelaksanaan bangunan dilakukan dalam satu dokumen dengan PBG. Dengan demikian, PBG lebih memudahkan dalam pengaturan dan pengawasan bangunan gedung, sehingga meminimalkan terjadinya pelanggaran aturan.

Mendapatkan IMB/PBG adalah hal yang sangat penting bagi pemilik bangunan, baik itu badan maupun perorangan. Selain menjadi bukti legalitas bangunan, IMB/PBG juga menjamin kelayakan dan keamanan bangunan serta memperoleh perlindungan hukum jika terjadi sengketa terkait dengan bangunan tersebut. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki IMB/PBG yang sah dan lengkap sebelum mendirikan bangunan, agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.