Perbedaaan IKD dan KTP Digital

Pemindahan KTP Elektronik ke dalam smartphone dengan bentuk aplikasi IKD milik Kemendagri akan memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pembuatan identitas penduduk. Fitur KTP Digital ini akan memberikan alternatif bagi masyarakat Indonesia yang belum memiliki smartphone untuk tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara manual.

Perbedaaan IKD dan KTP Digital
Perbedaaan IKD dan KTP Digital

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa jalur manual cetak secara fisik akan tetap diberikan bagi masyarakat yang belum memiliki handphone atau daerahnya belum ada jaringan atau sinyal. Dengan begitu, pemindahan data dari KTP ke dalam handphone dengan bentuk QR code dan foto akan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat Indonesia.

Penggunaan aplikasi PPID Kemendagri juga memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan publik secara digital. Aplikasi ini menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK, data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, dan kartu vaksinasi Covid-19.

Perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik (KTP) terlihat pada kemudahan penggunaannya. Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi memfotokopi KTP saat akan mengurus berbagai hal. Namun, sebelum membuat KTP Digital, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan seperti memiliki handphone, memiliki KTP fisik atau telah melakukan perekaman, serta memiliki e-mail dan nomor ponsel aktif.

Penggunaan aplikasi KTP Digital akan memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pembuatan identitas penduduk. Bagi Anda yang belum memiliki smartphone, masih dapat menggunakan jalur manual dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.